Social Icons

Senin, 13 Mei 2013

Eyang Subur dan Iklan Klenik


Kasus Eyang Subur dan Adi Bing Slamet terus mendapatkan porsi lebih dalam pemberitaan, baik infotainment maupun pembahasan yang lebih serius. Dikaitkan dengan mistik, klenik, santet, penipuan, poligami bahkan aliran sesat. Media mempunyai peluang besar membuat ' lawakan ' ini menjadi trending topic dan menempati rating tinggi ( perlukah survey ?! ).
Klenik dalam istilah Jawa merupakan sesuatu yang tersembunyi atau hal yang dirahasiakan untuk umum. Sedangkan ilmu klenik adalah pengetahuan yang menjelaskan hal – hal yang ghaib
( Wikipedia ). Dalam definisi lain, klenik juga dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepercayaan akan hal – hal yang mengandung rahasia dan tidak masuk akal ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989 : 409 ).
Klenik berbeda dengan mistik. Mistisisme lebih global dan luas mencakup pembahasan tentang hal – hal gaib, sedangkan klenik bagian dari mistisisme. Mistisisme berasal dari Bahasa Yunani “ Meyein “, yang berarti menutup mata. Mistik merupakan sub sistem yang berada dalam hampir semua agama dan sistem religi untuk memenuhi hasrat manusia mengalami dan merasakan emosi bersatu dengan Tuhan, tasawuf, suluk, hal gaib yang tidak terjangkau dengan akal manusia biasa. Seturut dengan pengertian tersebut, dalam Ensiklopedia Nasional, mistik diartikan sebagai suatu proses yang bertujuan memenuhi keinginan atau hasrat manusia untuk mengalami dan merasakan bersatunya emosi dengan Tuhan atau kekuatan transenden lainnya.

Perseteruan Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet yang semakin memanas juga menautkan isu santet atau penipuan menggunakan santet. Pemaknaan tentang santet sangat luas dan terus berkembang, walaupun masyarakat Indonesia sudah sangat familiar dengan praktik tersebut. Bahkan sebelum kasus ' lawakan ' itu, isu santet telah menghangat. Lawakan yang sengaja dimunculkan, menyangkutkan pasal 296 RUU KUHP. Mengancam orang yang ' mengiklankan diri ' bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta, apabila dirinya menyatakan memiliki kekuatan gaib.
Sebenarnya konteksnya bukan merupakan pasal santet, tetapi pasal penipuan menggunakan santet. Santet merupakan nomina atau kata benda dari sihir, menyantet = menyihir ( KBBI, 2005 cetakan I, Semarang : CV Widya Karya, halaman 452 ).
Dalam Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas memberikan definisi yang lebih luas, santet ( Jawa ; tenung, teluh ) adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam, dst.
Tak luput khasanah keislaman pun, membahasnya dalam Muqaddimah Ihya'ut Turats oleh Ibnu Khaldun, santet merupakan bagian dari pada sihir dimana diajarkan kepadanya ilmu tentang persiapan – persiapan yang dengannya jiwa manusia mampu mempengaruhi sesuatu tertentu dari perkara ' langit '.

Iklan Klenik di Televisi Lokal

Iklan Klenik di Tv lokal
Hampir sebagian besar televisi lokal di Jawa Tengah dan sekitarnya memiliki program pengobatan alternatif, beberapa mengandung unsur klenik. Bentuk acaranya beragam, dari mulai pengobatan herbal, pijat hingga cara mengusir makhluk halus dikemas melalui talk show, do'a bersama secara langsung. Pemirsa dapat berinteraksi melalui telepon ataupun SMS. Program tersebut banyak digemari masyarakat, karena menawarkan pengobatan yang murah. Bandingkan dengan sistem jaminan kesehatan masyarakat yang belum mampu mengcover seluruh lapisan masyarakat, terlebih orang miskin. Slogan orang miskin dilarang sakit pun seolah mendapat pengesahan dari realitas yang dihadapi.
Akhirnya masyarakat memilih pengobatan alternatif. Kalaupun ada pengobatan ( secara medis ) yang murah, prosedurnya masih berbelit – belit.
Belajar dari pelaksanaan KJS ( Kartu Jakarta Sehat ) yang belum didukung sepenuhnya oleh kesiapan teknis dari instansi terkait ( rumah sakit, dokter, aparatur pemerintah dari Bupati sampai RT, pembayaran asuransi, dll ). Tampaknya pengobatan alternatif ( berbau klenik ) masih menjadi solusi yang murah meriah bagi masyarakat miskin.
Dalam praktiknya, pengobatan alternatif kebanyakan menggunakan sugesti sebagai metode penyembuhannya.
Maraknya program pengobatan alternatif berbau klenik, tak urung menimbulkan perdebatan dan kecaman. Dalam beberapa kasus, acara tersebut dinilai tidak hanya membohongi pemirsa tetapi sudah menyesatkan. Etika penyiaran tentang alokasi waktu pun dilanggar.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) nomor 2 tahun 2012 tentang standart program siaran khusus mengenai siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural diatur dalam pasal 30. Berdasarkan pasal tersebut, praktik spiritual magis dan mistik hanya dapat ditayangkan pukul 22.00 – 03.00 sesuai waktu setempat. Tayangan ini harus bersih dari unsur penipuan.

Bisnis Media Televisi

Pada akhirnya peraturan yang telah dibuat pun menjadi perdebatan. Pihak pemilik tv lokal menganggap durasi waktu yang telah ditentukan KPI terlalu malam, sehingga sulit menarik penonton. Jam tayang yang telah berjalan sulit dirubah karena sudah terikat kontrak sebelumnya.
Jika ditilik dari kendala yang dihadapi Tv lokal, tak jauh dari masalah kreatifitas acara dan rating. Bagi media tv, rating adalah Tuhan. Rating merupakan ( satu – satunya ) tolok ukur bagaimana suatu media diapresiasi masyarakat luas ( baca ; penonton ). Jumlah penonton sangat mempengaruhi kesediaan pemasang iklan di tv lokal. Dengan situasi seperti itu, keengganan korporasi besar untuk menyebarkan iklan di tv lokal pun sangat beralasan. Tv lokal tidak terlalu efektif sebagai media iklan dibandingkan dengan tv swasta yang telah menasional. Padahal pemasukan ( salah satunya ) dari iklan digunakan untuk membiayai operasional, produksi, gaji karyawan, dll.
Euforia tv lokal akhirnya memakan korban dengan satu per satu stasiun lokal gulung tikar karena terkendala biaya operasional.
Ini pula sebabnya tv lokal menggarap iklan klenik dari pelaku pengobatan alternatif sebagai solusi. Memanfaatkan keunikan setiap daerah dalam metode pengobatan.
Gencarnya promosi pengobatan alternatif yang berbau mistik malah semakin memperparah kondisi tv lokal. Sebenarnya kondisi seperti itu bisa ditekan dengan menjalankan SSJ ( Sistem Siaran Jaringan ) bekerja sama dengan tv swasta yang telah menasional. Dengan begitu pluralisme media akan terbangun melalui diversity of ownership ( keragaman dalam kepemilikan ) dan diversity of content ( keberagaman dalam isi atau tayangan ).
Masyarakat Indonesia yang majemuk membutuhkan tayangan televisi yang cerdas, rasional, logis, beragam dan berimbang.


Bantul, 24 April 2013.
by Facebook Comment

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda akan memperkaya wawasan.