Social Icons

Selasa, 30 Juli 2013

Tradisi Ramadhan ; Tadarus Al Qur'an


Tradisi Ramadhan 1 ; Tadarus Al Qur'an di Kampungku

Tradisi Ramadhan
Setiap menjelang Ramadhan suasana menjadi marak. Baik dari segi dan dimensi spiritual, sosial kemasyarakatan, seni budaya, ekonomi, politik, kesehatan, kriminalitas. Marak, karena kesemua itu berkorelasi. Walaupun toh, pada waktu - waktu lainnya juga begitu tapi Ramadhan mempunyai nilai beda tersendiri. Meriah secara fisik ( seperti festival ), emosional dan spiritual secara bersamaan.
Harga daging Sapi yang meroket di pasaran hingga berkisar Sembilan Puluh Ribu Rupiah sampai Seratus Sepuluh Ribu Rupiah per kilo gramnya. Entah sengaja " dibuat " untuk menyambut Ramadhan ataupun faktor lainnya. Yang jelas, seharusnya harga - harga kebutuhan pokok dapat diprediksikan dan dikendalikan. Tidak ada " Invisible hands ", melainkan perencanaan ekonomi yang matang dari pemerintah. Akhir – akhir ini memang, Indonesia lebih cenderung bergerak kearah Ekonomi Neo Liberal.
Tapi sudahlah, daripada mengurusi Sapi yang tak habis persoalannya, dapatkah kau dengar itu ?!.

Disetiap masjid, musholla, rumah terdengar lantunan ayat - ayat suci. Tadarus menemukan momentum perayaannya. Tapi oh, terdengar lagi Surah Al Baqoroh.
Tadarus, akar kata " darosa, yadrusu " yang bermakna meneliti, mempelajari, menelaah, mengkaji dan mengambil pelajaran. Tadarrosa, yatadarrosu, berarti saling belajar, mempelajari secara lebih mendalam.
Tradisi Tadarus Al Qur'an ini tetap terpelihara dan tumbuh subur di pedesaan dan pesantren. Tadarus Al Qur'an di Bulan Ramadhan biasanya dilaksanakan selepas Sholat Tarowih. Di kampungku tradisi ini dilakukan dengan cara ;

1. Berkumpul bersama, membaca Al Qur'an secara bergiliran yang lainnya menyimak.

Bergiliran hingga semua mendapat jatah membaca dan menyimak. Pembacaan urut mulai dari juz 1 sampai dengan juz 30 ( khatam ). Kegiatan ini sudah terjadwal jauh hari sebelumnya. Para pembaca dibagi dalam kelompok - kelompok Tadarusan dengan pemisahan kelompok laki - laki dengan perempuan, walaupun masih dalam 1 tempat Tadarusan yang sama. Di kampungku dilaksanakan pada 3 tempat ; masjid , musholla lor ( Langgar Utara ) dan musholla kidul ( Langgar Selatan ).
Aktifitas menyimak meliputi membenarkan hukum - hukum bacaan Al Qur'an yang dibaca seseorang yang mendapat giliran. Model Tadarus seperti ini yang umum dilakukan di daerah Yogyakarta setiap Bulan Puasa.

2. Berkumpul bersama dan membaca Qur'an secara bersamaan.

Baik membaca salah satu surat dalam Qur'an ataupun membaca surat yang berlainan tiap orangnya. Tidak ada yang menyimak, semua sibuk membaca. Model membaca satu surat secara bersama - sama dengan suara nyaring, umumnya dilaksanakan dalam Yasinan. Membaca surat Yasin pada waktu - waktu tertentu.
Sedangkan tradisi Muqadaman adalah berkumpul bersama disuatu tempat untuk membaca Al Qur'an secara bersamaan dengan bacaan yang berbeda - beda. yang terpenting dalam 1 waktu dan tempat, Qur'an khatam dibaca. Jika yang berkumpul hanya 30 orang, masing - masing mendapat jatah membaca 1 juz dalam Al Qur'an yang dipilihnya sendiri. Para pembaca Qur'an model seperti ini mempunyai kapasitas yang memadai dari segi tartil, tajwid dan kecepatan dalam membaca. Idealnya membutuhkan waktu 20 - 30 menit untuk mengkhatamkan Qur'an secara bersama - sama. Khatam 30 juz.

3. Berkumpul bersama bukan hanya membaca dan menyimak Qur'an, melainkan mempelajari lebih dalam menggunakan metode - metode tafsir Qur'an 2.
Bentuk tafsir pun beragam, terdiri dari ;

A. Tafsir Bil Ma'tsur ( melalui riwayat )

Tafsir Bil Ma'tsur yang terkenal ; Tafsir Ibnu Jahir, Tafsir Abu Laits As Samarkandy, Ad Dararul Ma'tsur fit Tafsiri bil Ma'tsur karya Jalaluddin As Sayuthi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al Baghawy, Tafsir Baqy Ibnu Makhlad, Asbabun Nuzul karya Al Wahidy, dan An Nasikh wal Mansukh karya Abu Ja'far An Nakhas.

B. Tafsir Bil Ra'yi ( melalui pemikiran atau ijtihad )

Tafsir yang terkenal meliputi ; Tafsir Al Jalalain karya Jalaluddin Muhammad Al Mahally dan disempurnakan oleh Jalaluddin Abdurrahman As Sayuthi, Tafsir Al Bardhawi, Tafsir Al Fakrur Razi, Tafsir An Nasafy, Tafsir Al Khatib, Tafsir Al Khazin dan terus berkembang.

  1. Tafsir Isyari ( makna dzahir dan batin )
Tafsir yang dilakukan berdasarkan intuisi atau bisikan batin. Biasa dilakukan oleh para sufi.

D. Metode Tafsir Modern

1. Tafsir Al Maraghi, disusun oleh Ahmad Musthafa bin Muhammad bin Abdul Mun'im Al Maraghi ( 1300 H / 1883 M - 1371 H / 1952 M ). Seorang mufassir dari Kairo, Mesir. Menurut sebagian pengamat tafsir, Al Maraghi adalah mufassir yang pertama kali memperkenalkan metode tafsir yang memisahkan antara uraian global dan uraian perincian. Penjelasan - penjelasan ayat didalamnya dibagi menjadi 2 kategori ; Ma'na Ijmali ( global ), dan Ma'na Tahlili ( analitik ), juga menggunakan ra'yi ( nalar ) sebagai sumber dalam menafsirkan ayat - ayat Al Qur'an.

2. Tafsir Al Manar, diperkenalkan oleh Muhammad Rasyid Ridha ( Libanon, 1865 m - 1935 M ). Metode tafsir dengan penggunaan akal secara luas dalam menafsirkan Al Qur'an.

3. Tafsir Al Misbah 3, disusun oleh Muhammad Quraish Shihab ( dilahirkan di Rappang, Sulawesi Selatan, Indonesia, 16 Februari 1944 ). Tafsir dengan mengkombinasikan metode Tahlili ( analitik ) dan Maudhu'i ( tematik ).

Secara lebih lengkap metode tafsir terdiri dari ; a). Metode Tahlili ( analitik ), b). Metode Ijmali ( global ), c). Metode Muqarin ( perbandingan ), d). Metode maudhu'i ( tematik ).

Kegiatan ini dilakukan secara mendalam melalui diskusi bersama dengan pembahasan yang meluas, tak jarang menghadirkan ahli tafsir langsung. Metode Tadarus dengan menafsirkan Qur'an seperti ini jarang dilakukan di kampungku, kecuali di pesantren - pesantren.

Tadarus Al Qur'an

Tradisi Tadarus Qur'an di dusunku akan diakhiri dengan acara Semaan. Berkumpul bersama di masjid, membaca Al Qur'an secara bergiliran yang lainnya menyimak pembacaan. Dimulai ba'da Sholat Tarowih dan dikhatamkan menjelang Buka puasa. Semaan ini sebagai tutupan Tadarus Qur'an pada Bulan Ramadhan, mengambil waktu 3 hari sebelum berakhirnya puasa. Kelompok pembaca telah terjadwalkan. Laki - laki, perempuan, anak - anak, remaja, dewasa dan orang tua yang bisa membaca Qur'an mendapatkan jadwal membaca masing - masing. Segala keperluan untuk Sahur dan Buka puasa telah disediakan ta'mir masjid sebagai panitia Ramadhan.
1 jam menjelang Buka puasa diisi pengajian umum. Semua warga kampung tumplek blek di Masjid Jami' Al Fattah. Pembagian bantuan berbentuk Zakat Mal ataupun sodaqoh diberikan kepada anak yatim, orang jompo, dan fakir miskin di kampung kami. Acara dilanjutkan do'a Khatmil Qur'an lalu Buka bersama. Begitulah masyarakat desa itu.
Tadarus dalam arti luas, tidak hanya membaca dan mendengar ( tilawah wa istima' ) Qur'an saja. Melainkan salah satunya meluas dalam bidang pendidikan. Pendidikan membaca Qur'an merupakan kebutuhan bagi umat Islam. Di Indonesia berkembang metode - metode belajar membaca Al Qur'an, dintaranya ;

1. Metode Baghdadiyah

Belajar Membaca Al Qur'an
Metode yang paling awal dengan sistem mengeja ( Alif, Ba', Ta', dst ). Berkembang pada masa Bani Umayyah di Baghdad ( Irak ), kemudian menyebar keseluruh penjuru dunia. Tidak jelas siapa penyusun Metode Baghdadiyah ini. Di Indonesia lebih dikenal sebagai Metode Turutan ( Juz ' Amma ).
Sama juga seperti di kampungku, Metode Baghdadiyah yang pertama kali sebagai pembelajaran membaca Qur'an. Para santri yang rata - rata anak - anak warga kampung belajar di Musholla Ar Rohmah ( Langgar Lor ) dibawah bimbingan KH. Busyrowi ( baca ; Bus-ro-wi ) dan beberapa ustadz lainnya. Sementara di Langgar Kidul dibimbing oleh Kyai Arwani Bakri. Rutin dilaksanakan selepas Maghrib.
Setelah para santri selesai mempelajari Turutan ( Juz 'Amma ), dilanjutkan dengan mengaji Al Qur'an. Saya sempat beberapa waktu, mengajari anak - anak di Musholla Ar Rohmah mengaji dengan Metode Baghdadiyah dan Metode Iqro'. Aku mempelajari kedua metode ini dalam kurun waktu yang bersamaan. Metode Baghdadiyah dibawah bimbingan KH. Busyrowi di Musholla Ar Rohmah, dan Metode Iqro' melalui bimbingan Ustadz Sukardi, Spd bertempat di rumahnya bersama beberapa teman sekampung.
Baru setelah aku selesai mengajari anak - anak, gantian aku yang mengaji Qur'an pada KH. Busyrowi untuk mengkhatamkannya. Setelah mengkhatamkan Al Qur'an dan Juz 'Amma, para santri akan diwisuda bersama - sama dalam acara Khatmil Qur'an dan pengajian akbar di Musholla Ar Rohmah. Santri yang khatam Juz 30 dan 30 Juz.
Pada panggung yang disediakan khusus, secara berkelompok dan bersama - sama membaca suatu surat atau ayat tertentu dalam Qur'an. Disaksikan para wali santri, guru pembimbing, para kyai undangan, ratusan jama'ah yang mendatangi pengajian.
Itulah momen pertama kalinya, aku membuat kedua orang tuaku bangga dan bahagia karena anaknya khatam Qur'an. Demikian itu kebahagiaan orang kampung.
Sekarang telah berkembang menjadi Pondok Pesantren dengan menerima para santri yang ingin mengkaji Kitab – Kitab Klasik ( Kitab Kuning ) dan sebagian ada juga yang menghafal Qur'an ( Tahfidzul Qur'an ).

  1. Metode Qira'aty

Disusun oleh KH. Dachlan Salim Zarkasy pada tahun 1963, namun baru diresmikan sebagai metode belajar membaca Al Qur'an di Taman Pendidikan Al Qur'an ( TPA ) Raudhatul Mujawwidin yang diasuhnya tahun 1986.

  1. Metode Iqro'
Metode Belajar Baca Tulis Al Qur'an
Pencetakan Buku Iqro' oleh AMM Kotagedhe, Yogyakarta

Metode Iqro' ini disusun oleh As'ad Humam dari Yogyakarta. Metode pembelajaran membaca Al Qur'an secara bertahap, terbagi dalam 6 jilid. Masing – masing jilid dilengkapi dengan Evaluasi Tahap Akhir ( EBTA ), sebagai tolok ukur dan ujian sebelum melanjutkan ke jilid selanjutnya. Dalam perkembangannya, oleh Angkatan Muda Masjid dan Musholla Kotagedhe, Yogyakarta ( AMM ), diaplikasikan dan disebar luaskan melalui Pendidikan Kanak – kanak Al Qur'an dan Taman Pendidikan Al Qur'an ( TKA – TPA ).
Modul dengan format digital pun telah tersedia.
Metode Iqro' inipun semakin dikembangkan menjadi ; Metode Iqro' Dewasa dan Metode Iqro' Terpadu. Keduanya disusun oleh Drs. Tasrifin Karim dari Kalimantan Selatan. Pembelajarannya tidak hanya membaca melainkan juga menulis.
Aku masih ingat betul Metode Iqro' dikembangkan di kampungku. Sebelumnya masih menggunakan Metode Baghdadiyah ( Turutan ). Pertama kali diperkenalkan oleh Sukardi, Spd yang merupakan warga kampungku. Saya dengan beberapa teman sedusun termasuk santri awal mula. Setelah ngaji Turutan, kita belajar dengan menggunakan Metode Iqro' di rumah Pak Kardi waktu itu. Awalnya dari rumah kemudian di serambi masjid dusun, lalu menderikan Taman Pendidikan Al Qur'an Al Fattah ( TPA ). Bekerja sama dengan KH. Busyrowi yang merupakan ulama setempat, yang sebelumnya mengajar di Musholla Ar Rohmah dengan Metode Baghdadiyah.
Santriwan santriwatinya semakin meluas hingga keluar daerah kampung sekitar. Kampung sekitar belum banyak yang mendirikan Taman Pendidikan Al Qur'an. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, direkrutlah generasi muda di kampung kami. Pada mulanya masalah gaji pendidik masih seragam, yaitu “ berjuang di jalan Allah Swt “. Seiring berkembangnya situasi dan keadaan, sekarang telah termanage dengan baik. Walaupun tidak bisa dinamakan gaji melainkan uang ganti lelah. Mendidik anak – anak untuk bisa membaca Al Qur'an lebih bernilai dibanding apapun. Hal itu sangat terasakan.
Ada yang menarik dari pelaksanaan Metode Iqro' di kampungku. Materi EBTA pada masing – masing jilid, tidak hanya mengujikan materi yang telah tersedia dalam metode tersebut tetapi dilengkapi. Disesuaikan dengan jilid masing – masing. Materi tambahan tersebut meliputi ; hafalan do'a sehari – hari, hafalan surat – surat pendek dalam Al Qur'an ( juz 30 ), praktik Wudhu, Tayamum, Praktik Sholat Fardzu beserta bacaannya, juga Sholat Sunat lainnya ( Sholat Jenazah, Sholat Gerhana, dll ). Untuk mempermudah santriwan santriwati menghapal bacaan dalam sholat dan do'a sehari – hari, disusunlah buku saku “ Adzkaarush Sholat Wadda 'Awwat “ ( 1995, 3 halaman tanpa nomor dan kodifikasi + 33 halaman ). Dalam pengantarnya, KH. Busyrowi menegaskan ;

Karena sholat Fardlu merupakan salah satu ibadah yang penting dan harus mendapat perhatian, maka kami berusaha menyajikan Buku “ Adzkaarush Sholat Wadda 'Awwat “ ini, yang didalamnya memuat bacaan – bacaan sholat sebagaimana telah dilaksanakan oleh para ulama pendahulu kita.
Buku ini juga memuat kumpulan do'a sehari – hari yang merupakan materi hafalan bagi santriwan santriwati TKA – TPA “ .
( Tim Penyaji TPA dan MADIN AL Fattah, 1995 : halaman ke-2 tanpa nomor atau tanda halaman ).

Dalam proses belajar mengajar, para santri dibimbing oleh beberapa ustadz. Ada semacam kartu kendali untuk para santri, berfungsi untuk mencatat perkembangan belajar setiap individu. Apakah naik atau mengulang bacaan pada halaman di jilid tertentu. Semuanya tercatat. Disamping itu, para santri berkewajiban untuk menulis halaman pada jilid Iqro' yang dipelajarinya masing - masing. Tulisan akan diberi nilai tersendiri oleh para ustadz.
Setelah menamatkan 6 jilid Iqro', para santri tidak lagi mempelajari Turutan ( Juz 'Amma ) dengan Metode Baghdadiyah melainkan langsung dibimbing untuk membaca Al Qur'an mulai dari Juz 1. Karena pada dasarnya telah bisa membaca Huruf Hijaiyah beserta hukum bacaanya ( tartil dan tajwid ) juga untuk membesarkan hati para santri.
Sebagai identitas, para santriwan santriwati menggunakan seragam berwarna hijau muda. Para santri mengenakan baju model Koko berwarna Hijau Muda dengan logo TPA Al Fattah, memakai kopiah Hijau Tua dengan tulisan Arab – Indonesia berwarna Kuning Emas bertulis “ Berjuanglah di Jalan Allah “ melingkar sepanjang kopiah. Sedangkan bagian bawah mengenakan celana panjang Hijau Tua. Sementara seragam untuk santriwati, jilbab Hijau Tua polos, baju Muslimah Hijau Muda dengan logo TPA Al Fattah dan rok panjang Hijau Tua sebagai bawahan.
Hal paling membanggakan setelah kami menamatkan 6 jilid Iqro' adalah acara wisuda santriwan santriwati. Betapa riang dan tak terlupakan. Anak – anak kampung seperti kami, seusia Sekolah Dasar menyambut acara wisuda tersebut. Kami diarak berparade naik Andhong dari kampung menuju tempat wisuda, Masjid Agung Manunggal Bantul, Yogyakarta. Para santri memakai Toga. Itu pertama kalinya aku diwisuda memakai Toga. Hal itu hanya terjadi dua kali dalam hidupku sampai sekerang ini, di wisuda memakai Toga dengan acara yang meriah 4. yaitu waktu lulus dari TKA TPA 5 itu dan kelulusan semasa SMU. Sebuah penghargaan dan perayaan !.

  1. Metode Al Barqy
Ditemukan oleh dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya, Muhadjir Sulthon tahun 1965. Metode belajar membaca Al Qur'an yang bersifat cepat ( Barqy ; kilat ). merupakan perpaduan Metode Hanacaraka ( Jawa ) dengan Metode Arab.

  1. Metode Jibril
Intisari dari metode ini dengan Taqlid ( menirukan ), cenderung berorientasi teacher-centris. Terminologi Metode Jibril sebagai metode pembelajaran Al Qur'an 6 yang diterapkan di Pasantren Ilmu Qur'an Singasari, Malang, dilatar belakangi perintah allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengikuti bacaan Qur 'an yang telah diwahyukan melalui perantara Malaikat Jibril 7.
Metode Jibril dicetuskan oleh KH. M. Bushori Alwi yang diadopsi dari Imam Al Jazari, dikombinasikan dengan cara mengajar Imam Abdurrahman As Sulami. Metode ini terdiri dari 2 tahap ; Tahqiq dan Tartil.

  1. Metode Quantum Reading Qur'an ( QRQ )
Dikembangkan oleh Ustadz Abu Rabbani. Titik beratnya pada penguasaan irama Al Qur'an, kefasihan melafadzkan huruf dan kemampuan melafadzkan ayat – ayat gharibah ( asing ) secara baik dan benar. Metode ini bisa dipelajari juga melalu VCD dan kaset.

  1. Metode Tilawati
Disusun oleh tim yang terdiri dari Drs. H. Hasan Sadzili, Drs. H. Ali Muaffa, dkk tahun 2002. Kemudian dikembangkan oleh Pesantren virtual Nurul Falah, Surabaya.

Berbagai metode pembelajaran membaca Qur'an terus disempurnakan dan dikembangkan, memperhatikan juga metode pengajaran kepada orang – orang yang berkebutuhan khusus ( Tuna Netra, Tuna Rungu, dan ketunaan lainnya ).
Memilih metode pembelajaran membaca Qur'an secara efektif dan efisien, juga harus disesuaikan dengan sosio-kultur masyarakat setempat. Metode Al Baghdadiyah memerlukan waktu lebih lama dibandingkan dengan Metode Iqro' dalam hal penguasaan dan pembelajaran membaca Qur'an. Kemungkinan besar Metode Baghdadiyah disusun berdasarkan kecerdasan sosio-kultur Masyarakat Arab ( Timur Tengah ). Kecerdasan dengan lingkungan dan wilayah kemungkinan juga mempunyai korelasi.
Membaca Al Qur'an bagi umat Islam merupakan keharusan, kewajiban 8 . Bagaimana mungkin bisa mengamalkan kandungan al Qur'an, tanpa bisa atau berusaha untuk membacanya ?!.
Saya yakin, orang yang menggampangkan dan menyepelekan membaca Al Qur'an adalah orang yang keras hati dan kepalanya. Angkuh, seolah seluruh isi dan kandungan al Qur'an telah dipelajari dan dipahaminya. Katanya, tak perlu membaca Huruf – huruf Arab itu, yang terpenting membaca ayat – ayat semesta. Membaca keberagaman kehidupan secara lebih teles bukan kering. Sekarang ini umat Islam sudah sampai pada jaman para pemeluknya sendiri menggampangkan ( untuk tidak menyebutnya meninggalkan ) hal – hal dasar apalagi yang wajib menurut tuntunan agama. Islam tidak ada. Yang ada hanya manusia. Keterpisahan manusia dengan substansi eksistensi diri.
Sebenarnyalah tidak ada kata khatam ( berakhir ) dalam membaca ( mempelajari, meneliti, mendalami, dll ) Al Qur'an.
Dibaca, ditulis, dicetak, diajarkan, ditafsir, diamalkan, dihapalkan, begitulah Allah SWT memelihara dan menjaga kemurnian Al Qur'an hingga akhir zaman 9 .
Aku bangga sekaligus beruntung dilahirkan di kampung dengan komunitas yang religius, serta dalam keluarga yang sederhana. Terkadang – untuk tidak mengatakan sering --- aku membaca Qur'an di rumah dalam kesunyian. Mungkin begitu pula, aku mencintai desaku dengan caraku sendiri. Cuek, diam, sunyi, nyaris tak terasakan, terpendam dalam dasar paling dalam, saking sederhananya. Aku juga tidak terlalu ingin orang lain memahami. Biarlah semua berjalan alami dengan segala konsekuensinya. Sedikit demi sedikit. Mungkin juga sekarang aku terlalu egois. Yang penting mencintai. Titik. Oh ?!.
Kadangkala rindu kebersamaan dengan teman – teman sekampung masa kecil dulu.
Sekarang, aku dianggap aneh dan cenderung soliter. Memang begitu adanya. Aneh dan soliter.


Sekadar coretan sebagai ungkapan rasa terima kasih terdalam untuk para guru yang telah mengajariku membaca Al Qur'an pada awal mula ; KH. Busyrowi dan Ustadz Sukardi, Spd.


Yogyakarta Dalam Keberkahan Ramadhan, Jum'at Wage, 19 Juli 2013.


Catatan Akhir “ Tradisi Ramadhan ; Tadarus Al Qur'an “


1 Sebuah acara tv yang menarik berjudul “ Tradisi Ramadhan “ di Kompas Tv, mulai tayang 13 Juli 2013 setiap Sabtu dan Minggu, pukul 14.00 WIB. Ragam tradisi Islam dengan nuansa lokal yang membumi.
Di Yogyakarta, siaran Kompas Tv ( Jakarta ) dapat dinikmati karena menggunakan Sistem Siaran Jaringan ( SSJ ) dengan RBTV Jogja.

2 Tentang syarat – syarat seorang mufassir ( penafsir Qur'an ), lebih lanjut silakan pelajari dalam ; Dra. Rosihan Anwar, M.Ag. 2000. Ilmu Tafsir. Bandung : Pustaka Setia.

3 Simak penjelasan Muhammad Quraish Shihab tentang tafsir Qur'an dalam “ Tafsir Al Misbah “ setiap hari selama Ramadhan, pukul 03.05 WIB – 04.00 WIB di Metro Tv.

4 Bandingkan dengan Kuttaab yang merupakan Sekolah Dasar Islam pertama. Sebelum Nizamul Mulk ( w.1092 H / 485 M ) mendirikan lembaga pendidikan formal tingkat dasar pertama pada tahun 1066 H di Kota Baghdad ( Irak ), umat Islam sudah memiliki tradisi menyelenggarakan pendidikan untuk anak – anak secara non formal. Pada periode Abbasiyah, penyelenggaran sekolah dasar non formal ini memanfaatkan ruangan di masjid – masjid sebagai sarana belajar membaca ( Qira'ah ) dan menulis ( kitabah ) Al Qur'an. Lembaga pendidikan non formal yang masih sangat sederhana ini kemudian dikenal dengan nama Kuttaab.
Secara bahasa, kata Kuttaab berasal dari istilah Arab, Ka-ta-ba, yang berarti “ menulis “. Menggunakan pola ( wazan ) fu'aal menjadi Kuttaab yang secara harfiah berarti “ para penulis “. Lembaga ini memang bertujuan untuk mengajarkan ketrampilan menulis ( kitabah ) dan menghasilkan para penulis. Penulis bukan dalam arti pengarang kitab – kitab, tetapi orang yang memiliki keahlian menulis pada umumnya. Untuk dapat menulis, secara otomatis, murid – murig yang belajar di Kuttaab harus dapat membaca ( qira'ah ).
( _____, 2011. “ Kuttaab Sekolah Dasar Islam Pertama “. Dalam : Suara Muhammadiyah ( Edisi 06. / Th. ke-96, 16 – 31 Maret 2011 ). Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit Pers Suara Muhammadiyah, h. 48 )

Tidak dikenal istilah ujian akhir atau lulus selama belajar di institusi Kuttaab, tetapi terdapat sebuah informasi yang cukup penting ketika berakhir proses belajar di Kuttaab. Untuk anak – anak yang dinilai sebagai murid – murid terbaik akan mendapat kehormatan untuk mengikuti parade naik Unta menyusuri jalan – jalan di kota. Tradisi seperti inipun akan mengingatkan kita, umat Islam di Indonesia, pada sebuah tradisi yang digelar di pondok pesantren manakala santri – santri sudah menyelesaikan proses belajar. Tradisi tersebut bernama Khataman. Dalam tradisi belajar di pondok pesantren, ketika para santri sudah menyelesaikan pendidikan dasar ( tamat Al Qur'an atau Juz 'Amma ) akan diadakan parade naik Kuda menyusuri jalan – jalan kampung.
Menurut sumber sejarawan Philip K. Hitti ( 2003 : 513 ), tradisi parade naik Unta bagi murid – murid kategori terbaik di Kuttaab pada masa Dinasti Abbasiyah jauh lebih unik lagi. Ketika diarak mengelilingi kota sambil menyusuri jalan – jalan besar, pada saat yang bersamaan orang – orang dipinggir jalan melempar Buah Badam kepada murid – murid yang sedang naik Unta. Pada suatu ketika, pernah kejadian seseorang melempar Buah Badam tetapi mengenai mata murid yang tengah diarak naik Unta. Akibatnya, si murid mengalami luka parah pada matanya. Karena kejadian itulah, tradisi melempar Buah Badam harus ditiadakan pada setiap kali penyelenggaraan periode naik Unta.
( Ibid, h. 49 ).


5 Setelah lulus TPA, para santri melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Madrasah Diniyyah. Pada awal mulanya pokok pembelajaran meliputi bidang studi ; Tarikh, Fiqih, Bahasa Arab untuk pemula, dan Qiro'ah.
Qiro'ah merupakan seni membaca Al Qur'an. Macam – macam seni melagukan Qur'an tersebut terbagi dalam ;

  1. Bayati
Cabang – cabangnya ; Qoror ( rendah ), Nawa ( sedang ), Jawab ( naik ), Jawabul Jawab ( naik tertinggi ), Nuzul ( turun ), Shu'ud ( naik ).

  1. Shoba
Cabang – cabangnya ; Dasar, Ajami ( Ala Ajam ), Quflah Bustanjar ( Qofiyah ).

  1. Hijaz
Cabang – cabangnya ; Dasar, Kard, Kurd, Kard-Kurd, Variasi.

  1. Nahawand
Meliputi ; Dasar, Jawab, Nukriz, Usysyaq.

  1. Rost
Meliputi ; Dasar, Nawa ( Rost 'Ala Nawa ).

  1. Jiharkah
Meliputi ; Nawa, Jawab.

  1. Sikah
Cabang – cabangnya ; Dasar, Iraqi, Turki, Ramal ( Fales ).

Di Indonesia, membaca Qur'an dengan segala hukum bacanya dan seni Qiro'ahnya menjadi tradisi untuk dilombakan dalam Musabaqoh Tilawatil Qur'an ( MTQ ).

Taman Pendidikan Al Qur'an dan Madrasah Diniyyah Al Fattah semakin berkembang. Dari segi fisik ( fasilitas ), yang semula hanya menempati serambi masjid sekarang telah membangun ruang – ruang kelas baru didekat masjid Jami' Al Fattah.

6 Selanjutnya pelajari lebih lengkap dalam ; HR. Taufiqurrocman. 2005. Metode Jibril. Malang : IKAPIQ Malang.

7 QS. Al Qiyamah ( 75 ) : 18 ( Makkiyah, surah ke- 75 ; 40 ayat ).
“ Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu “.
( Departemen Agama RI, 2005. Al 'Aliyy al Qur'an dan Terjemahnya. Diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Pnterjemah Al Qur'an, disempurnakan oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al Qur'an. Bandung : CV Penerbit Diponegoro, h. 461 ).

8 Bahkan dibeberapa daerah di Indonesia, kewajiban untuk bisa membaca dan menulis Al Qur'an pun diformalkan dalam bentuk Peraturan Daerah Syari'ah ( Perda Syari'ah ).

  1. Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Pesisir Selatan ( Bengkulu, NAD ) No.8/2004 Tentang Pandai Baca Tulis Al Qur'an.
  2. Perda Kabupaten Banjar ( Banjarmasin, kalimantan Selatan ) No.4?2004 Tentang Khatam Al Qur'an bagi Peserta didik Pada Pendidikan dasar dan Menengah.
  3. Surat keputusan Bupati Dompu ( Nusa Tenggara Barat ) No.Kd.19.05/ HM.00/1330/2004 Tentang Pengembangan perda No. 1 tahun 2002. isinya menyebutkan tentang ; (1). Kewajiban membaca al Qur'an ( ngaji ) bagi PNS yang akan mengambil SK atau kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP, Smu dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah , (2). Kewajiban memakai busana Muslim ( jilbab ), (3). Kewajiban mengembangkan Budaya Islam ( MTQ, Qosidah, dll ).
  4. Surat Keputusan Bupati Dompu Kd.19/ HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 Tentang Kewajiban Membaca Al Qur'an untuk seluruh PNS dan Tamu Yang menemui Bupati.
  5. Surat Keputusan Bupati Dompu No. 11/2004 Tentang tata cara Pemilihan Kades ( materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al Qur'an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA ).
  6. Perda kabupaten Agam ( Sumatra Barat ) NO. 5/2005 Tentang Pandai Baca dan Tulis Al Qur'an.
  7. Perda Provinsi Sumatra barat No.7/2005 Tentang Pandai Baca dan Tulis Al Qur'an.
  8. Perda kabupaten Maros ( Sulawesi Selatan ) No. 15/2005 Tentang Gerakan Buta Aksara dan Pandai Baca Al Qur'an Dalam Wilayah Kabupaten Maros.
  9. Perda Propinsi Gorontalo ( Sulawesi Selatan ) No. 22/2005 Tentang Wajib Baca Tulis Al Qur'an Bagi Siswa Yang Beragama Islam.
  10. Perda Kota Kendari ( Sulawesi Tenggara ) No.17/2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al Qur'an Pada Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat Islam di Kota kendari.
  11. Surat keputusan Bupati Dompu ( Nusa Tenggara Barat ) No.140/2005 tanggal 25 Juni 2005 Tentang Kewajiban Mambaca Al Qur'an Bagi PNS Muslim.
  12. Perda Kabupaten banjar ( Banjarmasin, Kalimantan seletan ) No. 5/2006 Tentang Penulisan Identitas dengan Huruf Arab Melayu ( LD N0.5 Tahun 2006 Seri E Nomor 3 ).
  13. Perda kabupaten Polewali Mandar ( Sulawesi Selatan ) No.14/2006 Tentang Tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Qur'an.
  14. Perda Propinsi Sulawesi Selatan no. 4/2006 Tentang Pendidikan Al Qur'an.

Spirit ke-Islam-annya ” yang patut diapresiasi tinggi. Merebaknya penmbuatan produk – produk Perda yang bernuansa Syari'ah, secara sederhana mempunyai sebab ;

  • Sistem demokrasi, Konsep Pancasila dengan segala produk hukum dan praktiknya belum mampu mensejahterakan rakyat, keadilan timpang Pancasila dan UUD 45 telah dilanggar begitu mudahnya oleh pemerintah. Seabrek kebobrokan pemerintahan lainnya ( bidang ekonomi, kesehatan, lingkungan, penanganan konflik, korupsi, dll ).
  • Akhirnya agama menjadi solusi untuk mensejahterakan rakyat.

Perlu diperhatikan juga, 3 asas pemberlakuan perundang – undangan ;

  1. Asas Yuridis
Merupakan dasar hukum yang meliputi ; a). Landasan yuridis kewenangan membuat produk – produk hukum, b). Landasan yuridis materi yang diatur.
Yang dapat dipakai sebagai dasar hukum hanyalah jenis peraturan perundang – undangan yang tingkat derajadnya sama atau lebih tinggi dari produk hukum yang akan dibuat. Keputusan yang bersifat penetapan, instruksi dan surat edaran tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum, ketiganya tidak masuk dalam jenis peraturan perundang – undangan.

  1. Asas Filosofis
Tidak bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila. Seolah – olah sekarang ini, secara sengaja Pancasila selalu dihadap – hadapkan secara terbuka dengan Islam. Entah, apa kepentingan besar dibaliknya.

  1. Asas Sosiologis
Peraturan perundang – undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan masyarakat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi.

Bahkan terkadang pembentukan produk – produk Perda Syari'ah lebih bernuansa politis semata. Kecenderungan inipun perlu dikaji lebih mendalam.
Penerapan syari'at Islam pada suatu daerah, memiliki level – level tersendiri. Level 1 ( hukum keluarga ), level 2 ( hukum ekonomi ), level 3 ( praktik ritual keagamaan ), hingga level terakhir yaitu syari'at Islam sebagai dasar negara. Level terakhir ini tidak dilaksanakan di NAD.
Menyoal Perda baca tulis Qur'an termasuk level 3, praktik ritual keagamaan, sama kasusnya dengan UU NO. 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurut landasan yuridis kewajiban membuat produk – produk hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan itu. Sedangkan dari segi landasan yuridis materi yang diatur, setiap Perda perlu dicermati satu per satu karena masing – masing muatannya berbeda.

Contoh : Perda Kabupaten Banjar ( Banjarmasin, Kalimantan Selatan ) No.4?2004, Surat Keputusan Bupati Dompu ( Nusa Tenggara Barat ) No.Kd.19.05/ HM.00/1330/2004, Perda Propinsi Gorontalo ( Sulawesi Selatan ) No. 22/2005, Perda Kota Kendari ( Sulawesi Tenggara ) No.17/2005.

Landasan yuridis materinya terkait dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perkawinan, institusi – institusi keagamaan dan sekolah. Apakah saling bertentangan, ataupun belum ada aturannya ?!.
Sebagai bahan perbandingan, teliti secara lebih lengkap mengenai Perda Injil ( Manokwari, Papua Barat ) ; penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol – simbol agama, dan pelarangan rumah – rumah ibadah lain didekat Gereja ( 2007 ).
Pada dasarnya, tak perlu phobia berlebih dengan Perda – perda yang bernuansa agama. Ataupun gembar – gembor masalah HAM ( Hak Asasi Manusia ), demokrasi, agama ranah privat, diskriminasi, tanpa diimbangi kajian mendalam, objektif, netral ( bukan 'pesanan' luar ), berdasar sosio- kultur masyarakat setempat, 3 asas pembentukan produk hukum, dll.

9 Tradisi menghapal Qur'an ( Tahfidzul Qur'an ) berkembang di Indonesia, khususnya di pondok pesantren. Metode hafalan yang telah melegenda karena kebiasaan, membaca berulang – ulang kemudian setor hafalan kepada kyai pembimbing. Juga Metode “ Satu Hari Satu Ayat “ dari Ustadz Yusuf Mansur penagasuh Pondok Pesantren Daarul Qur'an yang lagi digandrungi.
Bandingkan dengan metode menghafal Al Qur'an di Marokko. Menghafal Al Qur'an dengan metode menulis dan membaca. Menghapal sesuai dengan kemampuan, lalu diuji melalui tulisan dan bacaannya dihadapan guru pembimbing. Dilakukan terus – menerus dalam kurun waktu tertentu. Tulisan dan bacaan sebagai cross check.
Tradisi menghafal Qur'an secara otomatis mengamalkan kandungan Al Qur'an itu sendiri. Para hafidz tentunya akan sangat menjaga makanan yang dikonsumsi ( halal haramnya ), menjaga sholatnya, puasanya dan perintah serta larangan agama. Akhirnya bukan hanya sekedar bertujuan untuk menjaga hafalannya melainkan menjadi umat Islam yang bertaqwa sepenuhnya.

QS. Al Hijr ( 15 ) : 9 ( Makkiyah, surah ke-15 ; 99 ayat ).
“ Sesungguhnya kami-lah yang menurunkan Al Qur'an dan pasti kami ( pula ) yang memeliharanya 432 “.
( Departemen Agama RI, 2005. Al 'Aliyy al Qur'an dan Terjemahnya. Diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Pnterjemah Al Qur'an, disempurnakan oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al Qur'an. Bandung : CV Penerbit Diponegoro, h. 209 ).

432 Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Qur'an selama – lamanya.
( Departemen Agama RI, 2005. Ibid. h.509 ).

QS. Al Qiyamah ( 75 ) : 17 ( Makkiyah, surah ke-75 ; 40 ayat ).
“ Sesungguhnya kami yang akan mengumpulkannya ( didadamu ) dan membacakannya “.
( Departemen Agama RI, 2005. Ibid. h.461 ).

Al Qur'an terjamin kemurniannya dan terpelihara serta terkumpul dengan baik sejak turun nya sampai sekarang. Pengumpulan ayat Al Qur'an ini dibantu oleh para sahabat, setiap ayat turun langsung dicatat pada pelepah Kurma, kulit binatang, bahkan pada tulang belulang hewan.
“ Ambilah ( pelajarilah ) Al Qur'an itu dari tempat orang ( sahabatku ) : Abdullah Ibnu Mas'ud, Salim, Muadz Ibnu Jabal dan Ubay Bin Kaab ( HR Bukhori ).

Muhammad Mustafa Al Azami, dalam bukunya The History of The Qur'anic Text ; From Revealation to Compilation ( 2005 ), mengatakan bahwa Al Qur'an yang dituunkan kepada Nabi Muhammad SAW sudah dalam bentuk 'pengucapan' dan tulisannya, sehingga apa yang dibaca oleh Nabi dan diwariskan kepada para sahabat adalah sama meskipun Nabi mengajarkannya dengan berbagai Qiraat ( tata cara membaca ).
Dengan demikian, penjagaan Al Qur'an itu mencakup tulisan dan ucapannya. Allah telah menjaga kandungan dan substansi Al Qur'an itu sendiri melalui tradisi hafalan yang meliputi lafadz dan kalimat, qiraat ( bacaan ), makna yang terkandung didalamnya, serta tata letak, urutan, nama ayat, dan lain sebagainya yang termasuk dalam istilah tauqifi ( ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah Saw ).
Adapun untuk rasam ( jenis tulisan ), harokat ( tanda baca ), tiba'ah ( penjilidan dan percetakan ), tafsir dan ta'wil ( pemaknaan ulang untuk menjelaskan ), dan lain sebagainya yang menyangkut hal – hal yang taufiqi ( kompromi dan kesepakatan sejarah ) merupakan hasil dari perkembangan sejarah Huruf – huruf Arab pada masa konkordansi dan penulisan Al Qur'an.
Hal – hal yang bersifat taufiqi Al Qur'an berkait berkelindan dengan perkembangan zaman. Untuk hal – hal yang telah ditetapkan ( tauqifi ), menjadi wewenang Allah dan Rasulullah, tetapi untuk beberapa hal misalnya qiraat ( bacaan ) masih terkait dengan lahjah manusia yang berbeda – beda. Substansi qiraat tetap mengacu pada standar bacaan yang didasarkan pada Rasulullah melalui periwayatan yang mutawatir.
Menurut Azami, sejarah telah mencatat bahwa Al Qur'an dibaca tidak hanya dengan satu dialek saja, disebabkan karena faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah luasnya daerah kekuasaan Islam yang jauh berada diluar tradisi Arab Quraish yang memungkinkan muncul berbagai bacaan terhadap Al Qur'an. Faktor internal adalah perkembangan penulisan alpabet Arab yang masih berjalan semasa Al Qur'an ditulis dan dikumpulkan.
Pelajari lebih lanjut tentang ; Qiraat Sab'atu Ahruf menurut pendapat Ibnu Mujahid ( wafat 324 H / 936 M ) dalam Kitab Al Sab'at fi Al Qiraat dan pendapat bahwa Sab'ah Ahruf adlah segi – segi perbedaan yang tujuh ( Abu Al Fadhl Al Razy ), pendapat Qutaibah, Ibn Al Jazari, Qadi Ibn Tayyib, dll, juga lahirnya Qira'ah Sab'ah, pandangan para orientalis tentang Qira'ah Sab'ah ( Ignaz Goldziher, Arthur Jeffery, Theodor Noldeke, Gotthef Bergstasser, dll ) dalam ; Ustadzi Hamzah. 2011. “ Qira'ah Sab'ah Dalam Al Qur'an “. Dalam : Suara Muhammadiyah ( Edisi No. 7 / Th. ke-96, 1-15 April 2011 ). Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit Pers Suara Muhammadiyah, h. 48-49 ).

Ironi memang, di Negeri Indonesia yang kita cintai ini, pengadaan Al Qur'an pun dikorupsi. Kasus korupsi pengadaan Laboratorium Komputer dan pengadaan Al Qur'an tahun anggaran 2011-2012 Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai GOLKAR non aktif Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dedy Pasetia Zulkarnaen Putra divonis penjara masing – masing 15 dan 8 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti yaitu masing – masing sebesar Rp 5, 745 Miliar.
( Sumber : Voa Islam, “ Ciderai Umat Islam, Ayah dan Anak kasus Korupsi Al Qur'an Divonis Penjara “ ).

Pencetakan Al Qur'an ( hard copy ) juga harus mengindahkan ketersediaan bahan baku ( kertas, pohon ) serta kelestarian lingkungannya. Begitupula salah satu pembacaan dan substansi Al Qur'an tentang aspek lingkungan hidup, alam, manusia dan Tuhan.
by Facebook Comment

Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Bagaimana dengan Tafsir Hermeneutika terhadap Al Qur`an ?.

    BalasHapus

Komentar anda akan memperkaya wawasan.