Kasus
Eyang
Subur
dan Adi Bing Slamet terus mendapatkan porsi lebih dalam pemberitaan,
baik infotainment
maupun
pembahasan yang lebih serius. Dikaitkan dengan mistik, klenik,
santet, penipuan, poligami bahkan aliran sesat. Media mempunyai
peluang besar membuat ' lawakan ' ini menjadi trending
topic dan
menempati rating
tinggi ( perlukah survey ?! ).
Klenik
dalam istilah Jawa merupakan sesuatu yang tersembunyi atau hal yang
dirahasiakan untuk umum. Sedangkan ilmu klenik adalah pengetahuan
yang menjelaskan hal – hal yang ghaib
(
Wikipedia
). Dalam definisi lain, klenik juga dapat diartikan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kepercayaan akan hal – hal yang mengandung
rahasia dan tidak masuk akal ( Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1989 : 409 ).
Klenik
berbeda dengan mistik. Mistisisme lebih global dan luas mencakup
pembahasan tentang hal – hal gaib, sedangkan klenik bagian dari
mistisisme. Mistisisme berasal dari Bahasa Yunani “
Meyein “,
yang berarti menutup mata. Mistik merupakan sub sistem yang berada
dalam hampir semua agama dan sistem religi untuk memenuhi hasrat
manusia mengalami dan merasakan emosi bersatu dengan Tuhan, tasawuf,
suluk, hal gaib yang tidak terjangkau dengan akal manusia biasa.
Seturut dengan pengertian tersebut, dalam Ensiklopedia
Nasional,
mistik diartikan sebagai suatu proses yang bertujuan memenuhi
keinginan atau hasrat manusia untuk mengalami dan merasakan
bersatunya emosi dengan Tuhan atau kekuatan transenden lainnya.
Perseteruan
Eyang
Subur
dengan Adi Bing Slamet yang semakin memanas juga menautkan isu santet
atau penipuan menggunakan santet. Pemaknaan tentang santet sangat
luas dan terus berkembang, walaupun masyarakat Indonesia sudah
sangat familiar
dengan praktik tersebut. Bahkan sebelum kasus ' lawakan ' itu, isu
santet telah menghangat. Lawakan yang sengaja dimunculkan,
menyangkutkan pasal 296 RUU KUHP. Mengancam orang yang '
mengiklankan diri ' bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp 300 juta, apabila dirinya menyatakan memiliki
kekuatan gaib.
Sebenarnya
konteksnya bukan merupakan pasal santet, tetapi pasal penipuan
menggunakan santet. Santet merupakan nomina
atau kata benda dari sihir, menyantet = menyihir ( KBBI,
2005 cetakan I, Semarang : CV Widya Karya, halaman 452 ).
Dalam
Wikipedia
Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas
memberikan definisi yang lebih luas, santet ( Jawa ; tenung,
teluh
) adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh
dengan menggunakan ilmu hitam, dst.
Tak
luput khasanah keislaman pun, membahasnya dalam Muqaddimah
Ihya'ut Turats
oleh Ibnu Khaldun, santet merupakan bagian dari pada sihir dimana
diajarkan kepadanya ilmu tentang persiapan – persiapan yang
dengannya jiwa manusia mampu mempengaruhi sesuatu tertentu dari
perkara ' langit '.
Iklan
Klenik di Televisi Lokal
Hampir
sebagian besar televisi lokal di Jawa Tengah dan sekitarnya memiliki
program pengobatan alternatif, beberapa mengandung unsur klenik.
Bentuk acaranya beragam, dari mulai pengobatan herbal, pijat hingga
cara mengusir makhluk halus dikemas melalui talk
show,
do'a bersama secara langsung. Pemirsa dapat berinteraksi melalui
telepon ataupun SMS. Program tersebut banyak digemari masyarakat,
karena menawarkan pengobatan yang murah. Bandingkan dengan sistem
jaminan kesehatan masyarakat yang belum mampu mengcover
seluruh lapisan masyarakat, terlebih orang miskin. Slogan orang
miskin dilarang sakit pun seolah mendapat pengesahan dari realitas
yang dihadapi.
Akhirnya
masyarakat memilih pengobatan alternatif. Kalaupun ada pengobatan (
secara medis ) yang murah, prosedurnya masih berbelit – belit.
Belajar
dari pelaksanaan KJS ( Kartu Jakarta Sehat ) yang belum didukung
sepenuhnya oleh kesiapan teknis dari instansi terkait ( rumah sakit,
dokter, aparatur pemerintah dari Bupati sampai RT, pembayaran
asuransi, dll ). Tampaknya pengobatan alternatif ( berbau klenik )
masih menjadi solusi yang murah meriah bagi masyarakat miskin.
Dalam
praktiknya, pengobatan alternatif kebanyakan menggunakan sugesti
sebagai metode penyembuhannya.
Maraknya
program pengobatan alternatif berbau klenik, tak urung menimbulkan
perdebatan dan kecaman. Dalam beberapa kasus, acara tersebut dinilai
tidak hanya membohongi pemirsa tetapi sudah menyesatkan. Etika
penyiaran tentang alokasi waktu pun dilanggar.
Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI
)
nomor 2 tahun 2012 tentang standart program siaran khusus mengenai
siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural diatur dalam pasal
30. Berdasarkan pasal tersebut, praktik spiritual magis dan mistik
hanya dapat ditayangkan pukul 22.00 – 03.00 sesuai waktu setempat.
Tayangan ini harus bersih dari unsur penipuan.
Bisnis
Media Televisi
Pada
akhirnya peraturan yang telah dibuat pun menjadi perdebatan. Pihak
pemilik tv
lokal
menganggap durasi waktu yang telah ditentukan KPI
terlalu malam, sehingga sulit menarik penonton. Jam tayang yang telah
berjalan sulit dirubah karena sudah terikat kontrak sebelumnya.
Jika
ditilik dari kendala yang dihadapi Tv lokal, tak jauh dari masalah
kreatifitas acara dan rating.
Bagi media tv, rating
adalah Tuhan. Rating
merupakan ( satu – satunya ) tolok ukur bagaimana suatu media
diapresiasi masyarakat luas ( baca ; penonton ). Jumlah penonton
sangat mempengaruhi kesediaan pemasang iklan di tv lokal. Dengan
situasi seperti itu, keengganan korporasi besar untuk menyebarkan
iklan di tv lokal pun sangat beralasan. Tv
lokal
tidak terlalu efektif sebagai media iklan dibandingkan dengan tv
swasta yang telah menasional. Padahal pemasukan ( salah satunya )
dari iklan digunakan untuk membiayai operasional, produksi, gaji
karyawan, dll.
Euforia
tv lokal akhirnya memakan korban dengan satu per satu stasiun lokal
gulung tikar karena terkendala biaya operasional.
Ini
pula sebabnya tv lokal menggarap iklan
klenik
dari pelaku pengobatan alternatif sebagai solusi. Memanfaatkan
keunikan setiap daerah dalam metode pengobatan.
Gencarnya
promosi pengobatan alternatif yang berbau mistik malah semakin
memperparah kondisi tv lokal. Sebenarnya kondisi seperti itu bisa
ditekan dengan menjalankan SSJ
( Sistem Siaran Jaringan )
bekerja sama dengan tv swasta yang telah menasional. Dengan begitu
pluralisme media akan terbangun melalui diversity
of ownership
( keragaman dalam kepemilikan ) dan diversity
of content
( keberagaman dalam isi atau tayangan ).
Masyarakat
Indonesia yang majemuk membutuhkan tayangan televisi yang cerdas,
rasional, logis, beragam dan berimbang.
Bantul,
24 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda akan memperkaya wawasan.